SEJARAH
BERKEMBANG DAN BENTUK PENYIMPANGAN DALAM ORMAS LDII DI SIDOARJO
Jurusan
Sejarah
ABSTRAK
Tumbuh
dan kembangnya perkembangan aliran agama Islam termasuk seperti adanya Ormas
begitu ramai di wilayah Sidoarjo yakni termasuk LDII. LDII yang telah
berkembang pesat di Indonesia selama kurang lebih 42 tahun, telah banyak
memiliki kontribusi dalam kehidupan beragama terutama di Sidoarjo. Namun
adapula bentuk penyimpangan yang dianggap menyesatkan agama Islam dalam batang
tubuh ajaran LDII itu sendiri.
Kata Kunci : Islam garis keras, Jama’ah, Kafir,
Fatwa MUI
Berdiri kembangnya sebuah Ormas yang bernamakan LDII
bukanlah hal yang asing lagi ditelinga. Adanya ketidakasingan tersebut dipicu
karena seringnya penyebutan dan pembicaraan mengenai topik terkait dengan Ormas
itu sendiri. LDII berdiri pada tahun 1972, bertempat di Surabaya. Meski jika
dibandingkan berdirinya LDII ini jauh lebih muda dengan Ormas lain seperti
Muhammadiyah dan NU, namun kontribusi maupun bentuk penyebarluasan dari
ajarannya pun cukup luas.
Adapun cakupan masalah yang akan dibahas yakni mengenai
sejarah berdiri kembangnya Ormas Islam LDII ini sendiri, serta pengaruh yang
dihasilkan dan yang terakhir yakni mengenai tanggapan munculnya isu-isu atau
kabar yang kian ramai dimedia massa baik berupa elektrik maupun tulis. Dimana
disebutkan bahwa dalam batang tubuh LDII itu sendiri terdapat banyak sekali
kesesatan yang dilakukan dan bahkan tetap disebar luaskan.
Adanya penyebutan akan tudingan bahwa Ormas LDII telah melakukan
penyimpangan dalam ajaran Islam sendiri tak lain bahwa adanya praktek dalam hal
peribadahan yang sedikit keluar dari batas kewajaran Islam. Begitu terlihat
mengherankan tentunya bila dilihat bahwa dari ajaran Islam yang notabennya
mementingkan kehidupan bersama, yakni dalam artian Jama’ah harus terpisah-pisah
dan dibedakan. Itulah salah satu hal pemicu adanya tanggapan kesesatan dalam
tubuh LDII itu sendiri.
Sejarah LDII sendiri yakni berdiri pada tanggal 3 Januari
tahun 1972 di Kota Surabaya, Jawa Timur. Awal berdirinya yakni bernamakan
Yayasan Karyawan Islam atau dapat disingkat YAKARI. Namun istilah YAKARI
tersebut diganti pada sebuah acara Musyawarah Besar (MUBES) tahun 1981 menjadi
Lembaga Karyawan Islam (LEMKARI). Namun rupanya istilah itu pula berganti nama
pada MUBES pada tahun 1990 menjadi Menteri Dalam Negeri (MENDAGRI). Mengenai
alasan digantinya istilah LEMKARI tersebut dikarenakan adanya kesamaan dengan
Lembaga Karate-do di Indonesia.
Ormas LDII yang berada di wilayah sekitar Sidoarjo ini
pula banyak menuai kritikan dari masyarakat, terutama dari Ormas yang sjatinya
telah lama dan berkembang di Sidoarjo. Kritikan demi kritikan berdatangan yakni
seperti dari Muhammadiyah dan Nahdatul Ulama (NU). Muhammadiyah dan NU yang
secara kongkrit telah ada dan berkembang menjadi satu Ormas Islam yang besar di
wilayah Sidoarjo banyak mengeluarkan anggapan bahwasannya praktik dari ajaran
LDII banyak yang telah menyimpang dari Islam.
Penyimpangan dan pergeseran arah ajaran LDII mulai
terlihat ketika Ormas tersebut menjalankan praktik dengan cara pembedaan yang
terlalu keras. Anggapan bahwa dalam Ormas LDII lah yang paling sempurna dan
shahih begitu berkembang, yang menyebabkan adanya diskrimasi yang dilakukan
para pengikut Ormas LDII terhadap pengikut Ormas lain diluarnya.
Contoh yang lain dari pembedaan tersebut yaitu pada saat
dilaksanakannya shalat secara berjama’ah. Bilapun pada umumnya sebuah tempat
peribadahan yang dibangun dan digunakan untuk tempat beribadah bagi seluruh
umat yang hendak beribadah, berbeda halnya pada Ormas ini. Nyatanya pada ormas
ini sendiri mereka begitu membedakan antara golongan mereka sendiri (jama’at
LDII) dengan golongan diluar mereka (Jama’ah selain LDII).
Tentu saja sikap pembeda-beda dari ajaran Ormas LDII ini
menuai konflik dan pertentangan. Mana bisa kalapun yang sama-sama berasal dari
Islamnya terjadi apa yang dinamakan pembeda dan diskriminasi. Memang pada
awalnya LDII ini sendiri mengedepankan adanya Pemurnian agama yang sesuai
dengan Al-Quran dan Al-Hadits. Tak jauh berbeda dengan Ormas Muhammadiyah yang
sama-sama mengedepankan pemurnian agama dengan kembali kejalan sesuai Al-Quran
dan Hadits, namun bedanya yakni dari titik ukur sikap diskriminasi yang begitu
mencolok dan keluar dari batas.
Dikarenakan adanya diskriminasi inilah sebagai sebab
utama adanya pembicaraan dan anggapan dari kalangan LDII bahwa jama’ah yang
diluar LDII tidak lebih baik dari mereka. Dari beberapa anggapan dan lontaran
kata yang merujuk pada hal saling menjatuhkan tersebut dimungkinkan bahwa LDII
sebagai Ormas Islam telah terpengaruh adanya aliran agama yang berada pada
garis keras.
Keberadaan sebuah aliran agama yang terbungkus dalam
bentuk Ormas yang berada pada kondisi garis keras, dapat terlihat dari
penilaian jama’ah Ormas itu sendiri terhadap Ormas lain diluarnya. Bukankah
dalam Islam sendiri telah dijelaskan mengenai adanya toleransi ataupun sikap
toleran. Jangankan dengan sesama Islamnya, bahkan Nabi Muhammad pun mengajarkan
agar beroleransi kepada seluruh umat diluar Islam. Dari konsep yang sederhana
saja mengenai sikap toleransi dan kepedulian akan sesama, telah nampak
benih-benih ketidakpedulian dan ketidak mampuan dalam hal menerimaa situasi
agamis yang berbeda-beda.
Bentuk lain dari adanya penyimpangan dari Ormas LDII yang
berada di kota Sidoarjo yakni tempat peribadahannya. Bilapun sebuah masjid
dibangun tentu untuk satu tujuan yakni sholat, lantas berbeda halnya bila di
Jama’ah LDII. Mereka cenderung menutup diri dan tidak memperbolehkan ornag
diluar golongannya datang berkunjung maupun melaksanakan shalat ditempat masjid
mereka.
Meski demikian dari pihak Ormas LDII maupun seorang yang
telah keluar dari LDII pun membantah bahwa adanya tanggapan yang menyatakan
bahwa mereka berada dalam kesesatan tersebut tidak benar adanya. Bagi mereka
mereka masih melakukan apa yang sesuai dan wajar. Namun hal tersebut bertolak
belakang dari adanya bukti bahwa sertifikat yang menyatakan mereka telah
disetujui oleh Majelis Ulama Indonesia. Dalam situs resmi Ormas LDII yang ada
di Sidoarjo yakni ldii-sidoarjo.org menyatakan bahwa berdirinya Ormas tersebut
telah mendapat persetujuan dengan dutampilkannya sebuah gambar mengenai
sertifikat persetujuan dari MUI.
Kesimpulan
Bilapun memang benar adanya bahwa LDII sendiri telah
mendapat persetujuan dari MUI lantas apakah alasan yang dapat menjelaskan bahwa
sebenarnya LDII banyak melakukan diskriminasi terhadap umat jama’ah diluar
golongannya bahkan dengan kata-kata Kafir. Kafir dalam konteks inipun bagi LDII
telah berubah, tidak lagi Kafir sebagai seorang pemeluk diluar Islam. Namun
lebih menjurus pada seorang yang diluar golongan mereka meskipun masih
sama-sama islamnya.
Sehingga pada akhir pembahasan dan perumusan masalah
mengenai Ormas Islam ini perlu adanya pengawasan lebih dari pusat, yakni terutama
dari pihak Majelis Ulama Indonesia (MUI). Adanya penyimpangan dalam Islam dapat
diminimalisir dan dikembalikan lagi pada jalan yangs sesuai dengan tujuan awal.
Jika pada awal telah menghendaki bahwa visi dan misi maupun tujuan dalam hal
Pemurnia Islam, maka haruslah ada kesinambungan jangan sampai tujuan dan
pelaksanaan dalam bentuk riil keluar dari jalur yang telah direncanakan.
DAFTAR
PUSTAKA
Asrofie, M. Yusron. 2005. Kyai Haji Ahmad
Dahlan, Pemikiran dan Kepemimpinanya. Yogyakarta : MPKSDI PP Muhammadiyah.
Pasha, Musthafa Kemal. 2000. Muhammadiyah sebagai Gerakan Islam.
Yogyakarta: Lembaga Pengkajian dan Pengamalan Islam (LPPI).
Dewan Pimpinan Wilayah
LDII Provinsi Jawa Timur. 2015. Sejarah Lembaga Dakwah Islam Indonesia (Online) http://www.ldii-sidoarjo.org/
Diakses pada tanggal 9 Maret 2015 pukul 20.03 WIB.
Diakses pada tanggal 9 Maret 2015 pukul 20.03 WIB.
Pesantren
Mahasiswa di Malang. 2008. Pesantren Mahasiswa FIRDAUS. (Online) http://ldiimetro.blogspot.com/2013/09/ldii-sesat-itu-tidak-benar.htm
Diakses pada tanggal 27
November 2014 pukul 04.54 WIB.
[1] Mahasiswa
Fakultas Ilmu Sosial, Universitas Negeri Malang. Prodi Pendidikan Sejarah
Angkatan 2013. NIM: 130731616743. Dapat dihubungi via e-mail: triasxiis1@rocketmail.com , trias.uluh@gmail.com
Tidak ada komentar:
Posting Komentar